Perekaman masal KTP elektronik Di Desa Malakasari.
1. Tanggal 23 Agustus 2017
2. Waktu jam 9.00 (Mulainya)
3. Membawa fotocopy kartu Keluarga (KK) terbaru atau ttd Kepala Disdukcapil lab. Bandung (an. Salimin).
4. Bagi penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman.
5. Akan dilaksanakan Perekaman KTP elektronik Oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung.
6. Mohon semua pihak dapat menginformasikan kepada masyarakat kegiatan dimaksud Demi tercapainya tertib administrasi kependudukan di wilayah Desa Malakasari Kec. Baleendah Kab. Bandung.
Haturnuhun