Hari Selasa, 2 Agustus 2022 lalu, PT. Pegadaian melakukan sosialisasi mengenai KUR Syariah di aula Kecamatan Baleendah dengan tagline “Usaha Tumbuh dan Berkembang Bersama Pegadaian”. Tujuan dari sosialisasi ini untuk memperkenalkan KUR Syariah ini untuk membantu suntikan dana pada UMKM yang terkena dampak dari pandemic Covid-19. KUR Syariah dari PT. Pegadaian ini sudah menyalurkan KUR ini sejak 20 Juni 2022 lalu. KUR ini juga berbeda dengan lainnya. KUR ini berbasis Syariah, tidak ada bunga untuk KUR ini. Melainkan, adanya Mu’nah dengan besar 6% pertahunnya.
KUR Syariah Pegadaian ini bersifat super mikro dengan maksimal pinjaman 10 juta dengan waktu tenor selama 12 bulan dan maksimal 36 bulan. Syarat KUR Syariah Pegadaian ini sangat cukup mudah. Adapun persyaratan KUR Syariah dari Pegadaian ini:
Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon penerima untuk mengajukan bantuan KUR Syariah ini, sebagai berikut:
Berbagai sektor yang mendapatkan bantuan dari KUR ini sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan, pertambangan garam rakyat, perikanan, jasa produksi, dan produksi lainnya.
Program KUR Syariah ini merupakan solusi dari Pegadaian untuk membantu masyarakat bangkit dari krisis pandemi Covid-19. Harapan dari adanya KUR Syariah ini untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya dan menjadikan Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi permasalahan keuangan.